Hak Kekayaan Intelektual Musisi Tradisi Bakal Dilindungi, Ini Penjelasan Mas Nadiem

Hak Kekayaan Intelektual Musisi Tradisi Bakal Dilindungi, Ini Penjelasan Mas Nadiem

JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim bakal mengeluarkan dua kebijakan besar di bidang musik. Dua kebijakan tersebut terkait dengan mengangkat musik tradisi dan mengembangkan materi pembelajaran apresiasi musik.

Kebijakan pertama akan berfokus pada eksplorasi model-model tata kelola perlindungan hak kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia. Sementara itu, kebijakan kedua Kemendikbud akan mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP.

“Apresiasi musik itu bertujuan mengajak siswa menjalani proses belajar yang menyenangkan, sebagai bentuk upaya jangka panjang pengarusutamaan kebudayaan di dalam pendidikan, yang merupakan salah satu prioritas merdeka belajar,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, Nadiem juga akan mengeksplorasi tata kelola perlindungan karya intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia. Dalam pelaksanaanya, Kemendikbud bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga:

Mengharukan, Demi Keluarga, Satpam Ini Makan Hanya dengan Lauk Bawang Mentah

Saat Arab Saudi Geger, Ulama Indonesia Jenazahnya Tetap Utuh saat Makam Dibongkar untuk Dipindah

“Kami juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukkan tradisional dan menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia,” ujarnya.

Nadiem menambahkan, pihaknya juga bakal mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi. Dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: